|

Gebyar Pajak 2026 Sumut, Kepala Bapenda: Anggaran Kegiatan Sah Sesuai Aturan

Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis dan Kepala BKAD Timur Tumanggor melakukan konferensi pers terkait upaya Pemprov Sumut dalam meningkatkan pendapatan daerah.(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut Sutan Tolang Lubis memastikan Gebyar Pajak Sumut 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sutan Tolang Lubis menegaskan anggaran dan administrasi kegiatan tersebut sah serta bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pada program Gebyar Pajak Sumut 2026, Bapenda akan memberikan apresiasi kepada masyarakat taat pajak.

“Banyak yang bilang anggarannya diambil dari upah pungut atau insentif. Kegiatan ini sudah dianggarkan di APBD 2026. Sepengetahuan kami tidak bisa belanja pegawai tiba-tiba menjadi belanja kegiatan,” kata Sutan Tolang Lubis pada konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/04/2026).

Sutan menjelaskan, upah pungut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya tidak tetap. Ia juga memastikan Pemprov Sumut telah merealisasikan pembayaran upah pungut kepada pegawai pada Maret sebesar Rp17 miliar.

“Bulan Maret sudah kita realisasikan (upah pungut) Rp17 miliar, sudah diberikan kepada seluruh pegawai dan kami tidak bisa menentukan berapa besaran upah pungutnya, itu tergantung PAD kita,” jelasnya.

Terkait administrasi, Sutan menyebut pihaknya akan melaksanakan pengundian setelah memperoleh izin dari Kementerian Sosial. Selanjutnya Bapenda akan melakukan verifikasi terhadap pemenang untuk memastikan keabsahan secara hukum.

“Kalau juknis itu kami yang buat, bagaimana validasi pemenang hasil undian, kalau izin, legalitas penarikan undian ini dikeluarkan Kementerian Sosial yang saat ini sedang berproses. Setelah keluar izin barulah kami laksanakan pengundian,” kata Sutan.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini