|

KPK Sita Rp48,5 M Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/04/2024).

Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik. Ali menjelaskan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi dengan pihak bank.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan sehingga besar kemungkinan masih ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/01/2024) malam. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Labuhanbatu bernama Yusrial S Pasaribu, sedangkan satu lainnya adalah pihak swasta bernama Wahyu S Siregar. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK.

Dengan demikian, sudah enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu. Sebelumya, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Erik, KPK juga menahan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta dua orang dari pihak swasta bernama Efendy Syahputra dan Fajar Syahputra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Yusrial dan Wahyu merupakan kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Agar dapat ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek, kontraktor diminta untuk memberikan imbalan sebesar 5-15 persen dari nilai proyek kepada Bupati Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka kasus dugaan korupsi lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan digiring menuju tempat ekspos penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (12/01/2024). 

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga bersama para tersangka kasus dugaan korupsi lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan digiring menuju tempat ekspos penahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/01/2024).

Menurut Ali, ada beberapa hal yang ditemukan dari proses penyidikan. Di antaranya kode khusus yang disampaikan kepada kontraktor untuk menyebut bupati sebagai istilah ”Bos” dan ”Labuhannatu 1”.

”Dari fakta-fakta itu, KPK melakukan penangkapan (OTT) yang sudah kami ungkap beberapa waktu lalu sebesar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar yang kini terus kembangkan lebih lanjut terkait dugaan penerimaan-penerimaan dari fee proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu,” ucapnya.

Dengan adanya enam tersangka, lanjut Ali, tidak tertutup kemungkinan ke depan bakal ada tersangka lain apabila dari pemanggilan saksi-saksi ditemukan kecukupan alat bukti.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini