tersangka dan barang bukti sabu. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Bener Meriah : Satres narkoba Polres Bener Meriah mengamankan seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada Senin (05/02/2024).
Tersangka yang berinisial FH (25) itu merupakan warga Kampung Wih Tenang Uken diamankan petugas di perkebunan kopi Kampung Sepeden, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas Ipda Eriadi, Rabu (07/02/2024) membenarkan hal itu. Dia mengungkapkan bahwa penangkapan FH itu berkat informasi dari masyarakat.
" Bersama pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 4 paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,3 gram, satu handphone merk oppo, satu sepeda motor honda Scoopy warna merah BL 6187 UAG dan uang senilai Rp 300.000," paparnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut.
" Jika terbukti bersalah pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 UU 35/2009 yang ancaman hukumannya paling paling lama 20 tahun," pungkasnya. (imc/joey)