|

Gelar Pesta Ekstasi Polisi Amankan 7 Wanita Dan 2 Pria

para tersangka yang menggelar pesta ekstasi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh Tenggara : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan 7 wanita dan 2 pria akibat menggelar pesta ekstasi.

Mereka diamankan di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasi Humas AKP Saniman, Rabu (31/01/2024) membenarkan penangkapan tersebut. 

" Yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 8 orang dan 1 lagi tidak terlibat dalam penggunaan pil ekstasi karena cuma duduk saja di cafe itu," ungkapnya. 

Menurutnya, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, berinisial, KS (27) berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Selanjutnya, MR (26) warga Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara. DM (26), ibu rumah tangga dan warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara. 

Ada juga JM (45) warga Desa Perapat Batu Nunggu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. KM (23) warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. DR (27), warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. 

RM (29) warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar serta tersangka dan FR (36) warga Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Sementara ada seorang pria berdasarkan hasil tes urin negatif berinisial MS (39) warga Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

" Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 3 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, dan 7 unit headphone android, 1 buah plastik klip, serta 2 lembar tisu warna putih," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini