petugas Kejari menggiring tersangka. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Aceh : Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Besar menahan empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas senilai Rp2,64 miliar.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Aceh Besar Basril G pada pers, Selasa (06/02/2024), keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.
" Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," sebutnya.
Ia menyebut pula ke-empat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30). Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.
Tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV SN perusahaan rekanan pelaksana, SI peminjam perusahaan dan SN selaku Direktur CV DPC perusahaan konsultan pengawas, bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.
" Mereka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta," ungkapnya.
Menurutnya, kerugian negara itu berdasarkan perhitungan sementara. Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
" Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," pungkasnya. (imc/joey)
.