|

Usai Dua Hari Membunuh, Tersangka Diamankan Polrestabes Medan

tersangka PS diapit petugas. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Tersangka PS (25) alias Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap korban Echa Tampubolon (32) telah diamankan polisi dua hari usai kejadian. 

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan bahwa pelaku tersebut bernama Panji Satria (25) warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Kota.

" Benar, pelaku sudah kita amankan setelah dua hari tewasnya korban pada Kamis (30/11/2023) dan Minggu (03/12/2023) pelaku langsung diamankan ke Polrestabes Medan," ujarnya pada pers, Selasa (05/12/2023). 

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Pelajar Kamis (30/11/2023) di kosan korban. Sementara dari keterangan tersangka diketahui korban dihabisi dengan dicekik. 

Kasat Reskrim Kompol Fathir. (foto : dok) 

Tersangka juga mengaku bahwa dirinyaa dan korban sempat berhubungan intim di kamar kos sebelum berniat untuk menghabisi nyawa perempuan asal Balige, Kabupaten Toba itu. 

Informasi juga menyebutkan bahwa korban dengan tersangka berkenalan melalui aplikasi pada dua bulan lalu. Kemudian berlanjut pacaran dan pada malam kejadian tersangka PS datang menemui korban di kosnya tersebut. 

Sebagaimana pemberitaan, korban ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kolong tempat tidur kosnya, Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota sekira pukul 22.20, Kamis (30/11/2023). 

Saat ditemukan, leher korban membiru diduga dicekik dan wajahnya lebam. Disamping jasad korban ada 3 Hp yang telah diamankan polisi.

Lalu, pada Minggu (03/12/2023) pukul 01.00, tersangka PS warga Jalan Sempurna, Gang Rasyid  diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Medan Kota, setelah mengetahui anaknya menjadi buronan.

Kemudian, pihak Polrestabes Medan mengambil alih penyidikan dengan membawa tersangka dari Mapolsek Medan Kota. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini