|

Jaminan Profesi Wartawan Adalah Etika Jurnalis Dan Standar Kompetensi

Ketua DK PWI Pusat Sasongko bersama para pengurus lainnya. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Profesi wartawan atau lazimnya pekerja pers harus berpijak pada etika jurnalisme dan standar kompetensi. Dua hal tersebut sekaligus akan menjamin kesinambungan dari profesi kewartawanan. 

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Sasongko Tedjo mengemukakan Catatan Akhir tahun 2023 itu usai memimpin rapat DK PWI di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan pada Kamis (21/12/2023).

Sasongko mengemukakan hal tersebut setelah sebelumnya Dewan Pers memperingatkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan pasca revisi kedua UU No 11/2008 sebagaimana telah diubah oleh UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Menurutnya, kedua hal itu merupakan payung/perlindungan terhadap para wartawan dalam menjalankan tugas. 

Rapat dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis Basyari serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap dan Fathurrahman. 

" PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa/kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU No 40/1999 tentang Pers. UU tersebut bersifat lex specialis. Adapun pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo," terangnya. 

DK PWI juga mengingatkan tantangan lain yang lebih riil, yakni terus menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas produk jurnalistik dan pers pada umumnya. 

Selain itu, dia mengakui bahwasanya perubahan ekosistem media saat ini mulai menggeser posisi media pers profesional karena perhatian dan konsumsi publik lebih banyak tertuju ke media sosial

Hal itu terlihat dari beberapa hasil penelitian, masyarakat banyak mengkonsumsi informasi pilpres dan pemilu bukan dari media pers melainkan media sosial. 

Guna menghadapi berbagai tantangan itulah, DK PWI berpandangan marwah profesi wartawan harus makin ditegakkan guna menghasilkan karya atau produk jurnalistik berkualitas.

Sasongko menegaskan, wartawan yang taat etika dan menghasilkan produk jurnalistik berkualitas sesungguhnya telah melindungi dirinya dari berbagai ancaman kriminalisasi hukum. 

" Dan tentu saja, yang lebih penting adalah disiplin dan kepatuhan wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya seperti diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tandasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini