Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Polri berkomitmen mengamankan Pemilu 2024 agar berjalan aman dan damai dengan tetap menjaga netralitas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
" Terkait netralitas Polri aturan sudah jelas dalam undang-undang Nomor 2/2022 dimana pasal 28 ayat 1 polisi bersikap netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis," ujarnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (27/11/2023).
Dia juga menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk menjabarkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka menjaga netralitas.
Larangan tersebut antara lain, ikut mendeklarasikan, terlibat sampai tidak boleh foto selfie bersama dengan paslon tertentu dengan kode-kode tertentu.
Selain itu, tambahnya, bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan netralitas akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
" Terkait bila ada oknum anggota polri yang tidak netral sanksinya sudah jelas diatur oleh undang undang, diatur oleh peraturan pemerintah dan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dengan tegas," jelasnya,
Dia mengimbau pula kepada masyarakat untuk turut mengawasi anggota Polri yang tidak netral. Masyarakat dapat melaporkan oknum anggota Polri yang tidak netral ke Bawaslu, Propam Mabes Polri, Polda, atau Polres terdekat.
" Jadi kami mempersilahkan masyarakat ikut mengawasi anggota Polri yang tidak netral, bila ada masyarakat yang melihat anggota Polri tidak netral, silahkan ke kantor kepolisian terdekat dan tentu disertai dengan bukti-bukti ya," pungkasnya. (imc/joey)