|

DPRD Minta Pemko Tegas Ambil Alih Aset Dikuasai Pihak Ketiga

Juru bicara Fraksi Gerindra Mulia Syahputra Nasution. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda Barang Milik Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya akan berfungsi untuk melindungi aset-aset Pemko Medan dari pihak ketiga. 

“Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” kata juru bicara Fraksi Gerindra Mulia Syahputra Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan daerah, Senin (20/11/2023).

Dikatakan Mulia, Fraksi Gerindra berharap ke depannya pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.

“Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” pintanya.

Dijelaskan Mulia, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.

“Jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD, tetapi tidak mengelola secara produktif,” pungkasnya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini