kedua tersangka dan BB narkotika jenis ganja. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan napi di Rutan.
Dalam pengungkapan itu personil mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 Kg.
Kapolda melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganja itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
" Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya," ucapnya, Jumat (27/102023).
Ia menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
" Jaringannya sudah teridentifikasi," pungkasnya. (imc/joy)