|

4 Ha Ladang Ganja Di Aceh Dimusnahkan BNN RI

sejumlah petugas membakar pohon ganja diladang yang diemukan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh : Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan empat hektare ladang ganja di Aceh Utara. Pemusnahan berlangsung di dua lokasi.

Plt Direktur Narkotika Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan lokasi pertama pemusnahan yakni di Dusun Alue Ie Modek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang pada ketinggian 223 MDPL dengan luas 1 hektare.

" Kemudian di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada ketinggian 120 MDPL dengan luas tiga hektare,"  kata Guntur pada Rabu (04/10/2023). 

Guntur mengatakan lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

" Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total ganja yang ditemukan sebanyak 16.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 50 centimeter hingga 150 centimeter. Ganja-ganja tersebut langsung dimusnahkan," kata Guntur.

Menurutnya, berat keseluruhan ganja tersebut mencapai 8 ton, proses pemusnahan dilakukan oleh 122 personil tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe,TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Dinas Pertanian.

" Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika," jelasnya. 

Guntur mengatakan, pihaknya tidak menemukan pemilik tanaman ganja tersebut saat mereka turun ke lokasi. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini