|

2 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Kerbau Dilimpahkan ke Kejari Sibolga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi hibah kerbau dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (03/10/2023). (foto: riz) 

INILAHMEDAN - Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi hibah kerbau dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (03/10/2023). 

Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka berinisial MTH (57), dan SK (52). 

"Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hibah hewan ternak bantuan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018," kata Togap kepada wartawan, Rabu (04/10/2023).

Bantuan hibah ternak tersebut ditujukan kepada Kelompok Ternak Maju Bersama dan Kelompok Ternak Sinar Tani Desa Tapian Nauli 1, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah hewan ternak itu terjadi kurun waktu antara Juni 2018 hingga Juni 2022.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana," jelasnya.

"Kedua tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk dilakukan penahanan," sebutnya.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini