|

Polres Simalungun Ungkap Kasus Curanmor, Ringkus Tiga Tersangka

para tersangka pencurian mobil. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Simalungun : Personil Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi No:LP/B/30/VIII/2023/SEK- DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, membenarkan hal tersebut pada Selasa (05/09/2023). 

Ia menjelaskan korban pencurian bernama Faisal Ridwan, karyawan CV Raja Sarana Perkasa. 

Melalui laporan resmi kepada pihak berwajib, korban mengaku telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 dengan BK 8925 FV. Akibatnya, dia mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.000.

Tindak pidana terjadi di Mess Kontrakan CV RAJA SARANA PERKASA Jalan Siantar-Prapat Dusun Marihat, Huta Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Senin tertanggal 7 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 Wib. 

Dari kejadian itu korban langsung melapor kepada pihak Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Unit I Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan pada Selasa 29 Agustus 2023 sekira pkl 05.00 WIB yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Tanjung Balai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. 

Tim langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka berinisial F  (42), warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

" Saat dilakukan introgasi terhadap F mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan BK 8925 FV beserta dengan temannya yaitu IR(45) warga Kecamatan Tigan Derket,  

Kabupaten Karo, M(46) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, R(25) dan B (25) warga Kota Medan," terangnya. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap empat orang yang diduga menjadi pelaku pencurian dan pemberatan tersebut. 

Pada Selasa(29/08/2023) Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan kembali mengamankan M (46) dan IR (45) di sebuah rumah kontrakan di jalan Melati Sei Mencirim, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1196 WL. 

Namun, tambahnya, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yaitu R (25) dan B (25) yang saat ini masih dalam pengejaran. 

" Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 mobil Avanza, 2 kunci T, 5 anak kunci T, 1 helm proyek CV Raja Sarana Perkasa, 2 rompi proyek dan beberapa alat lainnya," tukasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini