|

Polres Labuhanbatu Gagalkan Paket Kiriman 12,6 Kg Ganja dari Medan Menuju Riau

satu paket BB narkotika jenis ganja yang diamankan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Labuhanbatu : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan paket pengiriman  narkotika jenis ganja sebanyak 12,670,6 gram (12,6 Kg) dari Medan tujuan Dumai, Provinsi Riau. 

Kapolres AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (19/09/2023), pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai, terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya bus dihadang saat melintas depan Pos Lalu Lintas Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas. 

Hasilnya, ditemukan satu kardus 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja siap edar dan bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469. 

petugas saat cek paket kiriman BB narkotika jenis ganja. (foto : dok) 

Saat diintrogasi, supir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket Medan dan akan diturunkan di Dumai, Provinsi Riau.

Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai ke loket Bus di Kota Dumai dengan mengikutinya dari belakang.

Sesampainya di loket yang dituju, kardus diambil seorang pria. Petugas pun langsung mengamankan pria yang bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril, saat membawa kardus itu. 

Iril merupakan warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kepada petugas ia mengaku jika dirinya yang mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M Jabal Syah Siregar warga sama. 

BB narkotika jenis ganja yang dibuka dari paket kiriman oleh petugas. (foto : dok)

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Selain ganja juga ditemukan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram Netto.

" Berdasarkan pengakuan tersangka M Jabal Syah Siregar dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah," ungkapnya. 

Jabal Syah mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Kota Medan. Satres Narkoba sedang melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait.

Menurutnya, total barang bukti yang diamankan yaitu : 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto dan sabu seberat 1,85 gram Netto.

Sementara para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini