|

Kembali Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Upal

kedua tersangka Upal yang diringkus. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Bener Meriah : Polres Bener Meriah kembali meringkus terduga pengedar uang palsu (Upal) berinisial M (39), warga Kampung Atang Jungket, Kecamatan Bies. 

Penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari pelaku sebelumnya NN (21). " Ia ditangkap kemarin sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan pada pers, Kamis (21/09/2023). 

Ia menyebutkan usai diintrogasi, sejauh ini M belum mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Polres Bener Meriah menangkap NN (21), terduga pengedar Upal di Kecamatan Bandar, daerah setempat. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan adanya transaksi melalui BSI Link Dara Market.

Wanita muda itu ditangkap di rumahnya, Kampung Makmur Sentosa, Kecamatan Bandar, kabupaten setempat pada 20 September 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kapolsek Bandar, AKP Jufrizal mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, ia memperoleh uaang palsu pecahan Rp 100 ribu itu dari D warga Kecamatan Bukit.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini