|

2024 Dipasang CCTV, Buang Sampah ke Sungai Denda Rp10 Juta

Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan mulai Januari 2024 Pemko Medan akan menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di mana pasal Pasal 35 Ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah sembarangan  termasuk di sungai.

"Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta atau Kurungan selama 3 bulan," kata Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023).

Dijelaskan Bobby, pemberlakuan perda ini nantinya juga akan disampaikan tim sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema 'Peduli Deli'.

"Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi Sungai Deli perda tersebut akan diterapkan," jelas Bobby. 

Bobby menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli ini pastinya sudah kelihatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.

"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi Sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," sebut Bobby.

Bobby menjelaskan kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air Sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen. Artinya gotong royong bersih Sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini