|

Masih Proses Kasasi, PN Medan Eksekusi SPBU Simpang Limun, Juru Sita Dilempari Kotoran Manusia

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan mendapat perlawanan saat melakukan eksekusi dan pengosongan SPBU 14.202.101 di Simpang Limun Jalan SM Raja Medan, Senin (21/08/2023). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi dan pengosongan SPBU 14.202.101 di Simpang Limun Jalan SM Raja Medan, Senin (21/08/2023). 

Namun proses eksekusi itu menjadi ricuh lantaran mendapat perlawanan dari pemilik dan puluhan warga setempat. Bahkan Juru Sita sempat dilempari kotoran manusia oleh keluarga pemilik SPBU tersebut. 

Peristiwa itu sontak mengejutkan tim juri sita dan aparat kepolisian. Akibatnya proses eksekusi terganggu karena sejumlah tim eksekusi keciprat kotoran manusia. Beberapa orang aparat kepolisian juga ikut terkena.

Personil Polsekta Patumbak dan Polrestabes Medan kemudian mengamankan oknum yang melempar kotoran tersebut. Namun pria tersebut kembali dilepas karena diprotes warga. 

Eksekusi lahan seluas 799 m2, berikut bangunan yang berada di atas objek perkara, berdasarkan permohonan pemenang lelang atas nama Herman Arbi.

Pemilik SPBU, Rosdiana Tamba, menolak eksekusi karena perkara piutang di Bank Sumut itu masih berlangsung di tingkat kasasi.

Berdasarkan pengakuan Rosdiana Tamba, dirinya sudah membayar utangnya di Bank Sumut sebesar Rp1 miliar. 

"Semua proses sudah saya lakukan. Tapi saya kaget dilakukan eksekusi oleh PN Medan," kata Rosdiana Tamba yang terlihat lemas duduk di kursi di pelataran SPBU miliknya itu. 

Sementara itu kuasa hukum Rosdiana Tamba, Supriono Tarigan, mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus piutang tersebut. 

Dia meminta Juru Sita PN Medan menunda eksekusi dan pengosongan objek perkara kasus perkaranya masih diproses di tingkat kasasi. 

"Kami meminta untuk menangguhkan dan meminta untuk ditunda," tegas Supriono Tarigan.

Ivan Sirait, yang juga pengacara Rosdiana Tamba, mengaku pihaknya juga menyesalkan pemberitahuan dilakukan eksekusi diberikan pada 14 Agustus 2023. Padahal surat itu disiapkan PN Medan tertanggal 7 Agustus 2023.

Perkara itu bermula ketika pada tahun 2008, pemilik SPBU, melakukan pinjaman ke Bank Sumut sebesar Rp3 miliar, dengan jaminan 2 bidang tanah berikut bangunan. 

Namun pembayaran pinjaman terjadi kemacetan. Kemudian pada tahun 2012, sita jaminan tersebut didaftarkan ke PN Medan. Kemudian Bank Sumut melakukan proses lelang atas objek perkara. 

Di tempat yang sama, pihak Herman Arbi melalui kuasa hukumnya Okta Vivilia mengatakan, kliennya memenangkan lelang atas objek tersebut dengan membayar sebesar Rp5.355.000.000, kepada negara.

“Setelah kita menangkan, kita meminta untuk dilakukan eksekusi. Karena ini lelang,” jelasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini