|

Kejari Sibolga Beri Pemahaman Hukum Melalui 'Jaksa Sahabat Guru'

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah dalam program penyuluhan hukum pendidikan anti korupsi tingkat TK, SD, dan SMP, dengan tema 'Jaksa Sahabat Guru'.(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah dalam program penyuluhan hukum pendidikan anti korupsi tingkat TK, SD, dan SMP, dengan tema 'Jaksa Sahabat Guru'.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan penerangan hukum untuk mencegah terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah.

“Diharapkan, kepala dan bendahara sekolah mampu mengelola keuangan sekolah, terutama dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai juknis (petunjuk teknis) untuk peningkatan mutu sekolah,” kata Gunawan di Aula Kantor Kejari Sibolga pada wartawan, Rabu (24/05/2023).

Gunawan juga mengimbau kepala dan bendahara sekolah agar tidak melakukan kesalahan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), serta membuat pelaporan fiktif terkait jumlah peserta didik. 

“Karenanya, jaksa perlu melakukan pendekatkan dan memberi masukan kepada kepala sekolah dan bendahara dalam membuat pelaporan keuangan yang benar," sebutnya.

Dirinya menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Guru tersebut merupakan terobosan dari program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS khusus menyasar pelajar agar mengenali hukum.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Sibolga Masnot juga turut mengapresiasi kepedulian Kejari Sibolga memberikan pemahaman hukum melalui Jaksa Sahabat Guru.

“Masih banyak kepala sekolah dan bendahara (TK, SD, dan SMP di Sibolga) kurang memahami permasalahan hukum dalam penggunaan dana BOS. Itu sebabnya, kami (Disdikbud) meminta bantuan Kejari Sibolga memberi penerangan hukum. Alhadulillah direspon,” jelasnya saat menghadiri kegiatan tersebut.

Adapun pemateri pada kegiatan penerangan pendidikan anti korupsi itu, yakni Kasi Pidsus Kejari Sibolga Togap Silalahi, serta dua orang Jaksa Fungsional Kejari Sibolga Augus Vernando Sinaga dan Kartijo Ronald Tamba. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini