|

BPK Temukan Kerugian Negara Rp5,5 Miliar di 47 SKPD Pemprov Sumut

Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Sumut tahun 2022 di ruang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (26/05/2023).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  mengungkapkan terdapat kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar pada sektor Belanja Perjalanan Dinas di 47 SKPD Pemprov Sumut.

Sektor Belanja Perjalanan Dinas mendominasi jumlah kerugian negara yang menjadi temuan BPK selain sejumlah sektor lainnya.

Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit mengatakan saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Sumut tahun 2022 di ruang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (26/05/2023).

"Ini hasil pemantauan tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK," katanya. 

Dalam hal ini, sebutnya, pejabat  wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait temuan itu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selain kerugian negara didominasi di sektor perjalanan dinas, temuan BPK lainnya terdapat pada kelebihan pembayaran belanja pada honorarium di 35 SKPD sebesar Rp3 miliar.

Kemudian, kekurangan volume atas 10 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 SKPD sebesar Rp2,5 miliar.

Selanjutnya kelebihan pembayaran belanja yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp2,3 miliar, serta ada juga volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis provinsi Sumatera Utara yang tidak sesuai desain.

BPK RI, papar Ahmad Noor Supit, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menemukan sebanyak 1.907 rekomemdasi, namun 1.521 di antaranya telah ditindaklanjuti Pemprov Sumut. Atau pemprov Sumut telah menindaklanjuti 79,76 persen dari jumlah rekomendasi itu, dan 20,24 persen lainnya belum ditindaklanjuti. 

"Dengan demikian terdapat 386 rekomendasi yang harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti," katanya. 

Meski demikian, Pemprov Sumut  kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. 

Opini WTP tersebut sekaligus merupakan yang ke-9 kalinya diterima Pemprov Sumut secara terturut-turut.

Penyerahan LHP BPK-RI itu dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dan para wakil ketua, serta dihadiri seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda dan para pejabat.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan apresiasinta kepada BPK-RI beserta seluruh tim pemeriksa yang telah banyak meluangkan waktu dalam perbaikan dan penyempurnaan laporan keuangan Pemprov Sumut hingga mendapatkan opini terbaik.

“Ini merupakan pernyataan profesional BPK-RI terkait kewajaran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022. Sehingga capaian ini kiranya menjadi penambah semangat bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan dan memberikan hasil kerja yang terbaik untuk rakyat,” kata Edy.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini