|

Viral Lagi Kasus Penganiayaan 'Model Mario Dandy' , LBH Medan Desak Komnas HAM

AKBP Achiruddin. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak dan meminta Komnas HAM agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus viralnya penganiayaan 'model Mario Dandy' yang dialami oleh korban bernama Ken Amiral. 

Pasalnya, penganiayaan itu dibiarkan oleh orang tua pelaku padahal terjadi di depan mata. Lebih ironisnya, orang tua pelaku merupakan perwira menengah polisi berpangkat AKBP yang bernama Achiruddin Hasibuan menjabat KBO Ditres Narkoba Poldasu. 

" LBH Medan menilai apa yang dilakukan perwira polisi pangkat AKBP itu bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-temannya," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Marselinus Duha dalam siaran persnya di Medan pada Rabu (26/04/2023). 

Menurut praktisi hukum muda itu, pihaknya juga mendesak Mabes Polri/Poldasu untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut, karena adanya dugaan terlalu lama dalam prosesnya.  

" Kita melihat 'aneh' kasus ini, sebab viral dulu baru ditindaklanjuti. Padahal dari LP nya sejak 22 Desember 2022 lalu," ungkapnya. 

Menyinggung soal pelanggaran kode etik, katanya, apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

" Tidak cukup hanya perbuatan tersebut dinilai telah melanggar kode etik saja, melainkan dengan ketentuan pidana maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum," imbuhnya. 

LBH Medan juga menyampaikan kesiapan untuk mendamping korban demi tegaknya hukum dan keadilan. Hal itu seharusnya dilakukan oleh Polri karena tindakan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi Polri. 

" Sangat disayangkan bahwa Kapolri tengah genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di institusi yang dipimpinnya itu agar lebih baik dan mendapatkan kepercayaan (trust) di masyarakat. Namun, semudahnya dicoreng kembali dengan kejadian tersebut," sebutnya. 

Oleh karenanya, apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya itu diduga telah melanggar UUD 1945 pasal 1angka 3, 28, UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR jo KUHPidana. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini