|

Guna Penuhi Panggilan Dimapoldasu, Baim Wong Lihat Pelaku 'Give Away' Pencatut Namanya

Artis Baim Wong. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Artis Baim Wong mengunjungi Mapolda Sumut guna melihat pelaku penipuan yang mencatut namanya melalui aplikasi 'Give Away' setelah ditangkap petugas Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.

" Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan," ujarnya, Senin (10/04/2023).

Dia mengungkapkan bahwa kasus penipuan itu telah dilaporkan di Jakarta tetapi pelakunya sudah tertangkap  di Polda Sumut dan kedatangannya untuk melihat pelaku guna memenuhi panggilan terhadap dirinya.  

" Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.

" Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Desember 2022.

Mulanya pada 2 Desember 2022 korban berinisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.

Korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

" Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," ungkapnya.

Ia  menuturkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada yang bersangkutan dengan menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.

" Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK)," sebutnya sembari menambahkan bahwa pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini