|

Dua WNA Diamankan Petugas Imigrasi Akibat Praktek Prostitusi

Petugas imigrasi mengungkap dua WNA yang ditangkap kasus prostitusi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Petugas Imigrasi mengamankan dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat (Jakbar). Kedua WNA itu berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjelaskan penangkapan dua WNA tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi adanya praktek prostitusi online yang melibatkan WNA dikawasan Jakbar. 

Dari situ petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).

" Setelah melewati proses, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada 17 Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan 'Visa On Arrival' pada 04 Maret 2023 dan mendapat izin tinggal kunjungan selama 30 hari," ungkapnya, kemarin. 

Ia juga mengatakan RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari keberadaannya. 

Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif USD 160 hingga USD 1.000. MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.

" Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi itu selama dua minggu terakhir. Kedua WNA tersebut diduga melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," pungkas Dirjen Imigrasi. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini