|

60 Personil Gabungan Polda Sumut Gerebek 'Sarang' Judi Dan Narkoba Jermal XV

Sejumlah BB alat isap (bong) sabu yang disita petugas. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Sebanyak 60 personil gabungan Polda Sumut yakni terdiri dari Subdit Jatanras, Brimob dan Sabhara menggerebek 'sarang' sebagai lokasi perjudian dan markoba di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung), Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu (08/04/2023). 

Dalam kegiatan itu tim turut mengamankan 12 (dua belas) orang antara lain kasir, security dan pemain judi bahkan juga mengamankan sejumlah orang yang menggunakan narkoba serta yang membawa senjata tajam.

Para pelaku yang juga turut diamankan petugas. (foto : dok) 

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (09/04/2023) membenarkannya. " Betul jam 12 siang (Sabtu 08/04/2023), tim gabungan Poldasu telah menggerebek lokasi judi dan narkoba di Jermal XV," katanya. 

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 23 (dua puluh tiga) mesin jekpot, 7 (tujuh) mesin seketer, koin jekpot sebanyak 200 keping dan uang tunai sebanyak Rp 1.020.000, 4 paket sabu, 106 alat isap sabu (bong), 2 parang dan barang bukti lainnya.

BB mesin judi yang disita petugas. (foto : dok) 

Dia juga menyebutkan penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung), Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga sebagai tempat atau lokalisasi perjudian ketangkasan jenis jekpot.

Tim dipimpin oleh Kasubdit Jatanras tidak membutuhkan waktu lama untuk bergerak ke lokasi. Seluruh barang bukti bersama para pelaku diboyong ke Mapoldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini