|

Warga Resah Upal Beredar di Tapteng, BI Diminta Intensifkan Pengawasan dan Gencar Sosialisasi

Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Tapteng. (foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Peredaran uang palsu (upal) kembali bikin resah masyarakat. Di Pasar Onan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), peredaran upal dibongkar aparat kepolisian setempat, Rabu (08/03/2023).  Pelakunya pasangan suami istri (pasutri). 

Tertangkapnya pasutri itu tentu saja mengagetkan para pedagang, yang sehari-hari berkutat dengan jual beli menggunakan mata uang. 
Sinaga (42) misalnya. Pria yang sehari-sehari berjualan di Pasar Sibolga Nauli mulai merasa khawatir terkait kasus penangkapan pasutri yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.

"Saya sangat khawatir bang. Kan kita gak ada yang tahu apa dia pernah berbelanja di Pasar Sibolga atau nggak. Kalau dia sempat mengedarkan upal, tentu saja bikin rugi pedagang kecil seperti kami," katanya. 

Sinaga juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak intensif melakukan antisipasi peredaran uang palsu. Peran pengawasan Bank Indonesia juga perlu diperkuat. 

"Kalau bisa pemerintah lebih aktiflah menangkal peredaran uang palsu. Karena masyarakat juga nanti yang jadi korbannya. Kalau bisa sosialisasi terus dilakukan BI untuk membedakan uang asli dan yang palsu," bebernya.

Sebagaimana diketahui, peran Bank Indonesia dalam pemberantasan uang rupiah palsu dijelaskan dalam UU Mata Uang. Pemberantasan uang rupiah palsu dilakukan pemerintah melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan dan pemberantasan uang rupiah palsu.

Sebelumnya Polres Tapteng membekuk pasutri diduga mengedarkan upal dengan cara membeli barang. Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP H Gurning Horas Gurning mengatakan, pasutri itu, RT dan DK adalah warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Keduanya terciduk warga sedang mengedarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kepada polisi, pelaku RT mengakui ratusan juta uang palsu itu diperoleh dari laki-laki berinisial W yang mengaku tinggal di Jakarta. Mereka kenalan lewat Group Pinjol Facebook, dan berkomunikasi di WhatsApp (WA).

“Setelah sepakat, RT menemui dan memberikan uang Rp5 juta kepada W di Terminal Pulo Gadung Jakarta, pada September 2022. Selanjutnya, W memberikan uang palsu sebanyak Rp15 juta. Ini kali pertama,” kata Horas Gurning.

Selanjutnya, pada Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang senilai Rp60 juta. Sebagai gantinya, RT menerima uang palsu Rp180 juta. Pelaku selanjutnya mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Sumatra Barat dan Sumatra Utara.

Dalam aksinya, pelaku berbelanja di pasar menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Membeli barang-barang seperti beras 1-2 kilogram. 
Pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), Jo Pasal 26 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), UU 7/2011 tentang mata uang.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar,” pungkasnya.(imc/riz)



Komentar

Berita Terkini