|

Tiga Remaja Tersangka Pencabulan Siswi Madrasah Diringkus

Para tersangka saat menjalani pemeriksaan petugas penyidik kepolisian. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Blitar : Polisi meringkus tersangka tiga remaja yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun di Blitar. 

Ketiganya yakni berinisial, E (20), W (24) dan Z (13) yang masih merupakan tetangga korban. Sedangkan korban selama ini tinggal bersama ibunya janda.  

Kanit PPA Polres Blitar, Bripka Andik Sujarwanto, pelaku E dan W kini sudah ditahan Polres Blitar usai ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaku Z tidak ditahan karena tergolong remaja dibawah umur. 

" Z kita pulangkan ke pihak keluarga, namun proses hukum tetap berjalan untuknya," ungkap Kanit PPA pada Jumat (10/03/2023).

Menurutnya, meski pelaku tiga orang, tindak pencabulan dan persetubuhan tidak dilakukan secara bersama-sama. Masing-masing dari mereka melakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. 

Bahkan, sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, ketiga pelaku tidak saling tahu apa yang mereka telah lakukan kepada korban. 

" Salah satu pelaku yang merupakan tetangga paling dekat dengan korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali. Pelaku lainnya tiga kali dan yang terakhir, Z, dua kali," jelasnya.

Ia menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. 

" Dari hasil penyidikan para pelaku itu melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu dan iming-iming imbalan. Misalnya, dibelikan pulsa atau jajanan anak," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini