Anggota DPRD Medan, Rudiawan Sitorus. |
INILAHMEDAN - Medan : ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, Rudiawan Sitorus (Foto) mengapresiasi program Wali Kota Medan Bobby Nasution menggratiskan warganya untuk berobat ke seluruh rumah sakit baik pemerintah maupun swasta yang berdomisilih di Kota Medan.
“Cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), khusus warga Kota Medan sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit di Kota Medan. Hal ini perlu mendapat dukungan semua pihak,” kata Rudiawan Sitorus ketika ditemui, Kamis (1/12/2022) di gedung dewan.
Namun, menurut politikus satu ini, Wali Kota Medan semestinya memaparkan juga jenis-jenis penyakit apa saja yang bisa diklaim pihak rumah sakit.
“Jangan sampai ketika masyarakat berobat di RS dengan membawa KTP tanpa tahu jenis penyakit yang diklaim bakalan terjadi kesalahpahaman. Nah, hal ini tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Untuk itulah, lanjut Rudiawan Sitorus, Pemko Medan sebelum menghalo-halokan program tersebut terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga ketika terjadi sesuatu menimpah masyarakat tadi tidak ribut lagi ketika berhadapan dengan pihak rumah sakit.
“Program ini bertujuan supaya masyarakat Kota Medan tetap terjaga kesehatannya. Maka dari itu, pihak rumah sakit harus mendukung dan menyukseskannya,” ujar.
Masih katanya, program UHC adalah sudah diberlakukan secara nasional oleh pihak BPJS Kesehatan tapi dengan ketentuan jika suatu daerah 95 persen.
“Dengan demikian, maka BPJS Kesehatan memberikan bonus kepada daerah tersebut penerapan seperti hal di atas yakni pengobatan gratis cukup membawa KTP,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskan, program ini diberlakukan supaya masyarakat terjamin pemeliharaan kesehatannya dengan cara menggunakan BPJS Kesehatan.
Soal masyarakat yang telah menggunakan BPJS Kesehatan terlebih dahulu dan ketika itu ada tunggakan per 1 Desember kembali ke nol alias diputihkan.
Rudiawan mencontohkan si A selama ini menggunakan BPJS Kesehatan di kelas 1. Kemudian, kata Rudiawan, si A memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan. Nah, diprogram ini semua tunggakan si A tadi sudh kembali nol.
“Namun, kelasnya menjadi turun ke kelas III. Dan di bulan berikutnya (Januari 2023) si A wajib membayar iuran setiap bulannya untuk kelas III. Tapi, si A mau naik lagi ke kelas I, maka tunggakan sebelumnya harus dilunasi,” papar Anggota DPRD dari F-PKS ini.
Disinggung anggaran, Rudiawan Sitorus mengatakan, anggaran yang digunakan bukan dari APBD Kota Medan, akan tetapi dari pihak BPJS Kesehatan. “Jadi perlu digarisbawahi program ini bukan dari APBD Kota Medan,” tegasnya.
“Tapi kalau PBI sebagaimana program Pemko Medan anggarannya murni diambil dari APBD Kota Medan,” sebutnya. (bsk-imc)