![]() |
Gedung DPRD Medan. |
INILAHMEDAN - Medan : FRAKSI Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Medan menyambut baik diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang milik daerah oleh Wali Kota Medan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar menjadi solusi mengatasi kompleksitas dalam hal berkaitan dengan aset milik daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian Pandangan Umum Fraksi Nasdem dibacakan Tengku Edriansyah Rendy terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada rapar Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (04/10/2022) di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan.
Menurut Nasdem, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital dimiliki daerah guna menunjang opresional jalannya pemerintahan daerah. Oleh karenanya, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efesien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.
“Penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersediannya sarana yang memadai dan terkelola dengan baik. Pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal. Barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai sarana dan prasarana agara urusan pemerintah daerah dapat diwujudkan Akan tetapi pengelola barang milik daerah dapat dioptimalkan guna menggerakan perekonomian daerah,” katanya.
F-Nasdem menyebutkan, ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang disampaikan wali Kota beberapa hari lalu tentunya dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah yang efisian sebelumnya diketahui diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi pemakian kekayaan daerah yang dipandang sudah tidak sesuai lagi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini guna mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih produktif dalam proses pembangunan kota secara keseluruhan.
“Disamping itu, tentunya akan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real, tetap mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah semakin efektif, efisian dan ekonomis,” ujarnya.(bsk-imc)