|

Dua Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Masuk DPO Bareskrim Polri

Kombes Nurul. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Bareskrim Polri menetapkan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. 

Sebelumnya pula Polri telah menetapkan tersangka yaitu terhadap Dirut CV SC berinisial E dan dua perusahaan, PT Afi Farma dan CV SC.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan E dan AR saat ini keberadannya belum diketahui. Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2022.

" Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai sekarang belum diketahui keberadaannya," katanya pada Selasa (27/12/2022).

Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenamnya berinisial T, A, H, W, DS dan M. " Penyidik melakukan pemanggilan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap enam orang saksi,"  jelasnya.

Selain itu, Polri juga telah mendapatkan hasil uji lab terhadap bahan baku yang diambil dari CV SC dalam pembuatan obat. Hasilnya, ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batasz yaitu 50 sampai 90 persen.

PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini