|

Kabid Humas Poldasu : Kamera ETLE Hanya Tangkap Pelanggaran Kasat Mata

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. 

" Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," katanya, Selasa (02/08/2022). 

Ia menuturkan sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah (Traffic ligh). 

" Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada ditingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang," ungkapnya. 

Dengan adanya ETLE Mobile, diharap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini