|

Isteri Irjen Sambo Ditetapkan Tersangka

Brigjen Andi Ryan. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Putri Candrawathi isteri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ketetapan status tersebut usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara.  

Dalam kasus itu, Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

" PC dijerat pasal 340 subsider 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri pada Jumat (19/08/2022). 

Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri.

Dengan penetapan sebagai tersangka itu, polisi sudah mendapatkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka terdahulu yakni, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. 

Selain itu, polisi menyatakan 35 anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus itu. 

Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman di Polres Jakarta Selatan. 

Pengacaranya mengatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan dari laporan pelecehan itu Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat saling baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.

Belakangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. 

Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini