|

Ijazah Diminta Tebusan, Tiga Karyawan PT Medicare Teknologi Akan Buat Laporan Polisi

Tiga mantan pekerja PT Medicare Teknologi Tanjungmorawa mengaku keberatan dimintai sejumlah uang Rp3 juta perorang untuk menebus ijazah mereka. (foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara:  Tiga mantan pekerja PT Medicare Teknologi Tanjungmorawa mengaku keberatan dimintai sejumlah uang Rp3 juta perorang untuk menebus ijazah mereka. 

"Kami direkrut seorang warga Kecamatan Medang Deras dengan janji dipekerjakan di perusahaan dengan gaji masa training 3 bulan sebesar Rp1,5 juta dan setelah selesai training naik menjadi Rp3 juta," kata ketiganya, Senin (01/08/2022). 

Namun saat ketiganya hendak dibawa ke perusahaan tempat mereka bekerja nantinya, mereka terlebih dahulu singgah di salah satu kantor ormas di kawasan Medan Amplas. 

"Di sana kami diminta menyerahkan ijazah sebagai jaminan untuk bisa bekerja di perusahaan," katanya. 

Tapi kenyataannya, apa yang dijanjikan tidak sesuai kesepakatan. 

"Setelah diterima bekerja, kami hanya menerima upah antara Rp200 ribu sampai Rp700 ribu perbulan," keluh Asdina, dan dibenarkan 2 orang teman Lasria dan Yenita.

"Karena gaji tidak sesuai janji, kami mengundurkan diri dari perusahaan," sambung Asdina. 

Namun ketiga kaget saat hendak mengambil ijazah mereka dari oknum diduga ketua Ormas yang meminta ijazah mereka sebagai jaminan diterima bekerja. Mereka malah diminta menyiapkan uang tebusan. 

"Istri diduga ketua ormas itu meminta kami membayar uang tebusan 2 sampai 3 juta rupiah perorang. Bahkan sudah ada yang menebus ijazahnya dengan membayar Rp2,5 juta rupiah kepada istri oknum diduga ketua ormas itu," ungkap Yenita dan Lasria.

Ketiganya mengungkapkan masih banyak lagi mantan pekerja yang direkrut belum mengambil ijazah mereka karena ketiadaan uang untuk membayar tebusan.

"Padahal waktu mau kerja tidak ada disebutkan harus membayar uang tebusan untuk mengambil ijazah," ungkap Asdina.

Kepada wartawan, ketiganya mengaku saat berangkat dari Batubara tidak curiga karena yang mengantar mereka adalah Ch.S yang sekampung dengan mereka ditemani DM dan S warga desa tetangga.

Disebutkan Asdina dan kedua temannya, masalah ini telah pernah dimediasi di Balai Desa Simodong pada Rabu 22 Juni 2022. Waktu itu KN dan istrinya berjanji akan mengembalikan ijazah mantan pekerja yang direkrut mereka.

"Kami berniat akan membuat laporan ke Polres Batubara," harap Asnida, Lasria dan  Yenita.

Sementara Ch.S ketika dikonfirmasi soal ijazah tiga karyawan, Senin (01/08/2022), yang bersangkutan hanya menjawab singkat. 

'Tunggulah, masih ada acara ini," jawabnya singkat dan menutup pembicaraan.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini