|

Polres Langkat Ungkap Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP

Tersangka saat ditanya Kapolres AKBP Danu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Langkat : Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra dan Kasat Reskrim Iptu Luis Betrand mengungkap pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP yang terjadi pada Rabu (15/06/2022) di Sei Lepan yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam paparan Kamis (30/06/2022) Danu mengatakan sebelumnya aparat gabungan dari Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, menangkap FS (19) pelaku pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial ASS (14) warga Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Ia menyampaikan FS (19) yang bekerja sebagai mekanik bengkel sepeda motor merupakan warga Kelurahan Alur Dua Baru, Jalan Bay Pas, Gang Bahari, Kecamatan Sei Lepan.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 81 ayat (1) UURI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan tersangka setelah sebelumnya petugas Reskrim yang juga dihadiri Kapolres, melakukan Olah Kejadian Perkara, di Sanggar Pramuka Areal Kompleks Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan.

Dimana usai ditemukan mayat korban ASS (14) petugas telah melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari berbagai saksi.

Selanjutnya, diperoleh informasi tersangka merupakan mekanik sepeda motor yang saat itu sedang bekerja di bengkel milik Jhon Dalimunthe.

Lalu, tim gabungan menangkap pelaku dan menginterograsi tersangka yang mengakui perbuatannya.

Tim kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti celana ke rumahnya dan melaksanakan pra rekonstruksiTKP serta membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan untuk dilakukan pemeriksaan. Kini tersangka ditahan di Mapolres Langkat, guna pengembangan lebih lanjut. (imc/joy) 




Komentar

Berita Terkini