|

Blak-blakan di DPRD, PT API Kapok Berinvestasi di Kota Medan, Ini Alasannya

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Medan bersama PT API, PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar, Senin (25/07/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Pemilik PT Anugrah Prima Indonesia (API) So Huan mengaku kapok berinvestasi di Kota Medan. Usaha yang dibukanya di Kawasan Industri Medan (KIM) akhirnya mengalami kerugian karena tidak adanya kenyamanan berusaha terkait proses perizinan dan keamanan. 

"Sebagai investor, saya kecewa. Saya berencana akan pindah ke daerah lain," kata So Huan blak-blakan pada rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Medan bersama PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar, Senin (25/07/2022). 

Dalam perjalanan usahanya di Kota Medan, kata So Huan, usaha pakan ternak yang baru beberapa tahun dirintisnya terpaksa harus buka tutup demi mengikuti kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemko Medan.

"Kami tidak nyaman dalam berusaha. Pakan ternak yang kami produksi dibilang mencemari lingkungan lantaran mengeluarkan aroma tak sedap. Padahal usaha kami berada di Kawasan Industri Medan yang dikelola PT KIM," keluhnya.

So Huan membeberkan fakta bahwa selama ini pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaan miliknya dapat tetap beroperasi.  

So Huan juga sudah berulang kali melakukan pertemuan, baik dengan muspika setempat, Dinas Lingkungan Hidup, kepling dan warga yang merasa dirugikan.

"2019, kami menyewa di KIM untuk membuka usaha. Selaku pengusaha kami berbisnis. Ketika kami beroperasi ternyata perusahaan kami tidak memiliki dokumen dari lingkungan hidup. Lalu instansi itu menyegel usaha kami. Lalu kami mengurus izinya, setelah izin terbit, kami pun bisa beroperasi. Sebulan kemudian, usaha kami diminta tutup karena tidak aja izin lingkungan. Lalu izin lingkungan kami urus di DPMPTSP Kota Medan. Setelah izin terbit, kami buka kembali. Namun belum dua bulan, kami disuruh tutup lagi. Semua karyawan berjumlah 30-an termasuk satpam disuruh ke luar dari kantor. Alhasil perusahaan kosong. 

Disaat kantor kosong, banyak peralatan kami yang hilang. Kami bingung kenapa di daerah PT KIM peralatan kami bisa hilang semua," ujarnya.

Atas hilangnya aset perusahaan, So Huan melalui kuasa hukum membuat laporan resmi ke Polda Sumut. 

'Selain usaha kami merugi akibat tidak beroperasi, kami juga harus tertunggak cicilan bank miliaran rupiah dan memiliki tunggakan utang sewa lokasi usaha kepada pihak PT KIM sebesar Rp600 juta lebih," katanya. 

Mengenai tunggakan perusahaan ke PT KIM, So Huan sudah bolak balik mendatangi PT KIM untuk tahun pertama akan membayar kontan. 

"Kami pernah cicil 4 kali. Sempat mau bayar kontan, tapi perusahaan sudah tutup. Saya sudah datang beberapa kali ke KIM," sebutnya.

Direktur PT KIM Hita Purba pada rapat dengar pendapat itu mengatakan PT API diminta tutup karena saat itu mendapat laporan bahwa produksi pakan ternak mereka menyebabkan bau menyengat.

"Soal PT API punya tunggakan ke kita, itu sudah kewajiban mereka selaku penyewa kepada pemberi sewa,' katanya. 

Namun pada intinya, PT KIM tetap kooperatif karena keberadaan PT API merupakan masukan bagi PT KIM. 

Ketua Komisi II  DPRD Medan Sudari meminta PT KIM agar menjelaskan jumlah tunggakan PT API dan memberi solusi.

"Kita ketahui, PT.API adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pakan Ternak dan keberadaan perusahaan tersebut menambah pendapatan PT KiM dan Pemko Medan. Namun di tengah perjalanannya harus buka tutup karena belum memiliki izin lingkungan hidup dan penyebab bau yang menyengat," kata politisi Partai PAN Kota Medan ini.

Herbert Gultom dari pihak DLH Kota Medan, mengatakan, permasalahan PT API  melibatkan semua stakeholder dan pihaknya tidak berdiri sendiri. 

"Ini karena masalah adanya bau dari produksi perusahaan pakan ternak itu yang dikeluhkan masyarakat. Tentunya Oemko Medan telah mencoba berkoordinasi dengan PT API. Kesepakatan kedua belah pihak juga ada," tuturnya.

Ditambahkan Herbet Gultom, Kesepakatan PT API, pertama, akan mencoba memperbaiki permasalahan. Kedua, kalau tidak mampu akan keluar dari kota Medan.

"Selanjutnya kita mengundang kembali semua pihak dan PT API. Ada kesepakatan oleh PT API kalau mereka akan ke luar dari Kota Medan," terang Gultom.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini