|

Kejari Batubara Tahan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Dinas Perikanan dan Kelautan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batubara melakukan penahanan terhadap tersangka A, terkait kasus korupsi proyek pembuatan sumur bor pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.(foto: eka) 


INILAHMEDAN - Batubara: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batubara melakukan penahanan terhadap tersangka A, terkait kasus korupsi proyek pembuatan sumur bor pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Proyek itu sendiri dikerjakan untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. 

"Ini tahap II penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara," kata Kajari Batubara Amru E Siregar, Kamis (16/06/2022). 

Didampingi Kasi Intel Doni Harahap, Kasi Pidsua Jackson Pandiangan, Kasi Datun Heri Sembiring dan Kasis Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Darma Natal, Amru menjelaskan Tim Penyidik telah mengirim tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Tersangka A, kata Amru, merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek sumur bor tersebut dengan nilai kontrak Rp392. 819.000.

Disebutkan, dalam pelaksanaannya terdapat kerugian negara sebesar Rp117.182.040,05. Disebutkan juga, tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia jasa dan merekayasa dokumen administrasi sebagai dasar tersangka melakukan pencairan pekerjaan pembuatan sumur sor tersebut. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Tersangka A saat ini ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari sejak 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini