|

UU Desa Dikebiri, Ini Kata Kades Gunungwungkal...

Mulyono Kades Gunungwungkal. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Pati : Pro dan kontra terkait pengisian perangkat desa yang menjadi kontroversi diwilayah Kabupaten Pati Jawa tengah hingga mendapat perhatian khusus bagi sebagian desa yang tidak mengisi kekosongan perangkat desa.

Mulyono selaku Kades Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwunggal, Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa ada sebagian desa tidak ikut mengisi kekosongan perangkat desa disebabkan adanya regulasi aturan yang tidak pas.

" Seperti Undang-Undang Desa No 6/2014 yang sudah dikebiri terkait Perda dan Perbub yang tidak sinkron. Padahal udah jelas yang dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam jumpa pers dulu terkait regulasi peraturan setiap daerah jangan memperketat tentang Perda dan Perbub.Hal inilah yang sekarang terjadi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah saat ini," ungkapnya selaku Kades Gunungwungkal terkait pengisian perangkat desa yang terdapat perbedaan persepsi terutama Ketua DPRD Kabupaten Pati dan Bupati Pati pada Sabtu (16/04/22).

Nggak disitu saja, lanjutnya, terkait undang-undang desa selama ini sudah hilang ruhnya terutama banyak kebijakan yang diubah oleh Bupati Pati. 

Seperti aturan Undang-undang Desa No 6/2014 untuk pengisian perangkat desa yang sekarang mejadi keluhan desa karena kebijakan yang tidak Jelas.

" Padahal seharusnya keputusan kan ada ditingkat desa dan bupati hanya merekomendasi. Tetapi faktanya hari ini sangat berbeda sekali.Wajar Aja, kalau ketua DPRD Kabupaten Pati berkata untuk pengisian perangkat desa ya ditunda," jelasnya. 

Apalagi, takutnya jika ada dampak saat selesai acara pengisian terjadi saling lapor. " Hal inilah yang menjadi perdebatan saat ini, apakah sesuai regulasi apa belum?," tanyanya.

Dia mengatakan, kami selaku Kades Gunugwungkal mendukung keputusan para wakil rakyat yang berada di DPRD kabupaten Pati untuk menolak adanya regulasi yang tidak sesuai UU Desa No 6/2014.

" Oleh karena itu, Kami ingin kebijakan pemerintah Kabupaten Pati harus sinkron dengan Undang-Undang Desa No 6/2014, biar tidak terjadi konflik kedepan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini