|

Resahkan Warga, Dua Tersangka Sabu Diboyong Polisi

Dua tersangka dengan barang bukti sabu ditangan didampingi petugas Polsek Delitua. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Delitua : Dua tersangka narkoba yang selalu meresahkan warga di Jalan Pintu Air IV, Gang Melayu 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor diboyong petugas Polsek Delitua pada Rabu sore (20/04/22). 

Keduanya diboyong polisi berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi itu sering menjadi tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Awalnya, setelah menerima informasi masyarakat tersebut, petugas membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) langsung. 

Kecurigaan terlihat dari dua pria di lokasi yang diketahui bernama Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Melayu 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor itu.  

Zeni Prabowo saat digeledah petugas ditemukan dalam saku celananya dompet yang terdapat plastik klip berisi sabu. 

Sedangkan rekannya M Rahazi sebagai penjaga atau yang memata-matai apabila ada pembeli yang datang.

Selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Mapolsek Delitua guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang disita petugas berupa 1 plastik klip sedang berisi 6 plastik klip kecil yang isinya sabu. 

Kemudian dua plastik klip kecil kosong, 1 dompet kecil terbuat dari kain yang juga terdapat 1 plastik klip sedang, 8 plastik klip kecil berisi sabu. puluhan plastik klip kecil kosong. 

1 pipet plastik dan uang hasil penjualan sebesar Rp 160.000 ( seratus enam puluh ribu rupiah). Tersangka diduga sebagai penjual perpaket yang dijerat pasal 114 UU Narkotika. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini