|

Kakorlantas Polri : ETLE Bisa Ubah Perilaku Serta Budaya Berkendaraan

Kakorlantas Polri Irjen Firman. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menggelar kegiatan pemaparan tentang analisa dan evaluasi implementasi E-TLE di jalan tol. Hasilnya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.

" E-TLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita," ujarnya pada wartawan di NTMC Polri Jakarta, Senin (04/04/22).

Dia menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran E-TLE di jalan tol sejak Jumat (01/04/22). Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, E-TLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.

" Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," paparnya. 

" Untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran," tambahnya. 

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan untuk angka pelanggaran batas kecepatan juga menurun. Misalnya seperti yang terjadi di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.

" Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga," jelasnya.

Menurutnya, implementasi E-TLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Diharapkan titik-titik E-TLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.

" Kita berharap titik-titik E-TLE ini makin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Korlantas Polri telah memberlakukan E-TLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Lalu ada pula E-TLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol.

Sebelumnya Korlantas Polri juga telah melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022 lalu. Kemudian, peraturan itu  berlaku efektif per 1 April 2022. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini