|

Bupati Langkat Non Aktif Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kapoldasu Irjen Panca saat melihat kerangkeng milik bupati non aktif TRP. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Pasalnya, terdapat sejumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. 

" Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut," kata  Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (05/04/22).

Panca mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK pun telah dilakukan dalam kasus tersebut. 

Terbit dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian penghuni sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan pasal 2, pasal 7, pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.

" Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. Penyidik masih terus berproses guna melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ucapnya. 

Dalam kasus itu penyidik lebih dulu menetapkan delapan tersangka antara lain, HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

Dari delapan tersangka itu, satu diantaranya adalah Dewa Peranginangin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranginangin. Namun kedelapan tersangka itu tidak ditahan.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ternyata sudah 656 orang yang dititipkan di tempat itu sejak tahun 2010. Mulai terungkap usai Terbit menjadi tersangka KPK dan penggeledahan dilakukan dirumahnya.

Kerangkeng manusia di rumah Terbit diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri.

Para penghuni kerangkeng kerap mendapat penyiksaan. Berdasarkan laporan Komnas HAM dan hasil penyelidikan  setidaknya 6 penghuni yang dikerangkeng tersebut meninggal dunia selama masih digunakan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini