|

Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim, pendeta yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus yang viral di media sosial (Medsos). 

" Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/03/22).

Meski begitu, ia belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus tersebut. Begitu pula, keberadaan Saifuddin Ibrahim itu.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim terlacak diduga berada di Amerika Serikat. Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencari pria yang mengaku pendeta tersebut. 

Namun, belum disampaikan perkembangannya. Apakah Saifuddin telah berada di Indonesia atau masih diburu.

Saifuddin dilaporkan oleh seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.

Terlapor dipersangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 156a KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Diketahui permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah air. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini