|

Polisi Ringkus Penganiaya Di Flyover Amplas

Tersangka Nanda (29). (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Nanda Putra Sitorus alias Nanda (20) alamat Jalan Pendidikan, Gang Bersama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area diciduk Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah jembatan Fly Over Amplas. 

" Pelaku ditangkap karena menganiaya Derbin Silaban (27) warga Jalan Menteng II, Gang Pelita, Kelurahan Pasar Mearh Timur, Kecamatan Medan Area," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan M Firdaus, kemarin. 

Awal kejadian, jelasnya, bermula saat korban bersama pelaku beserta teman lainnya minum tuak di rumah korban. Tiba-tiba tanpa sebab, pelaku dalam kondisi mabuk marah-marah terhadap korban sembari mengeluarkan bahasa kotor.

" Tidak sampai di situ, pelaku juga memukul wajah korban hingga mengenai kelopak matanya. Usai memukul korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi," ungkapnya sembari mengatakan lalu korban yang tidak terima melaporkannya ke Mapolsek Medan Area.

Menurutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar psal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini