|

Kasus Bagi-Bagi Uang BD Narkoba, JPU Ancam Hukuman 8 Hingga 10 Tahun Penjara

Seorang tahanan berada di balik jeruji besi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut eks personil Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Ricardo dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (02/02/22). 

Mengutip @instagram.com, Kamis (03/02/22), Ricardo dinilai terlibat mengambil uang milik bandar narkoba sebesar Rp 650 juta. 

Selain sidang tuntutan Ricardo, di ruang terpisah JPU juga menuntut 2 terdakwa lain yang terlibat pencurian barang bukti tersebut. 

Uang pecahan seratus ribu rupiah. (foto : dok) 
Mereka yaitu, Matredy Naibaho dan Toto Hartono yang masing-masing dituntut 10 tahun penjara, 

Sebelumnya, dalam dakwaan peristiwa pencurian itu terjadi pada Juni 2021. Lima anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tengah melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar sabu bernama Yusuf Nasution di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

Selanjutnya mereka mendapati dan membawa uang hasil penggeledahan dari penggerebekan tersebut. Namun uang yang diperoleh itu tidak dibawa ke Mako Polrestabes Medan malah membagi-baginya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini