|

DPRD dan Pemko Medan Tetapkan 25 Ranperda Akan Dibahas di 2022

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemko Medan menggelar Rapat Paripurnan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2022 di gedung Dewan, Senin (07/02/2022). (foto: bsk) 


Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemko Medan menggelar Rapat Paripurnan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2022 di gedung Dewan, Senin (07/02/2022). Dalam rapat paripurna itu ditetapkan sebayak 25 ranperda yang akan dibahas.

Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Juga dihadiri sejumlah pimpinan AKD DPRD, mewakili PDIP Paul MA Simanjuntak, mewakili Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik serta dewan lainnya.

Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Kepala Bappeda Ir Benny Iskandar dan Pimpinan OPD lainnya. Juga hadir Sekretaris DPRD Medan M Ali Sipahutar didampingi Kabag Hukum dan Persidangan Alida SH serta fungsional muda kajian perancang peraturan Perudang undangan Febianta Tarigan SH.



Ketua Bapemperda DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE sebelum rapat kepada wartawan menyampaikan akan tetap melakukan skala prioritas ranperda yang akan dibahas.

“Di Tahun 2022, kita telah membuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah, baik yang diusulkan oleh DPRD Kota Medan maupun Pemko Medan,” ujar Edwin.


Disampaikan  Edwin Sugesti dalam rapat paripurna, 25 Ranperda Pemko Medan yang akan dibahas Tahun 2022 yakni:

1. Ranperda Kota Medan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Aggaran 2021.

2. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.



3. Ranperda Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023.

4. Ranperda Kota Medan  tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan.


5. Ranperda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

6. Ranperda Kota Medan tentang revisi peraturan daerah no.9 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.


7. Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan pendidikan Kota Medan.

8. Ranperda Kota Medan tentang revisi peraturan daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

9. Ranperda Kota Medan tentang pembinaan dan pelayanan keagamaan masyarakat Kota Medan.

10. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan.


11. Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak di kota medan.

12. Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan barang milik daerah.

13. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota medan.

14. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame.


15. Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan keuangan daerah.

16. Ranperda Kota Medan tentang penyelanggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

17. Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah.


18. Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041.

19. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

20. Ranperda Kota Medan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

21. Ranperda Kota Medan tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

22. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2014 tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah.

23. Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota medan tahun 2015-2035.

24. Ranperda Kota Medan tentang peraturan zonasi Kota Medan 2022-2042.

25. Ranperda Kota Medan tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kota Medan tahun 2022-2025.

Dikatakan Edwin, di tahun 2021 lalu ada 28 Propemperda namun hanya 10 (sepuluh) ranperda yang selesai. Di antaranya 8 (delapan) ranperda sudah di sahkan DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan yakni:

1. Ranperda Kota Medan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Brlanja Daerah Kota Medan TA 2020.

2. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2021.

3. Ranperda Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

4. Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.

5. Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2024.

6. Ranperda Kota Medan tentang ketentraman dan ketertiban umum.

7. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2031.

8. Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaran perpustakaan.

Kemudian, 2 (dua) ranperda sudah dalam proses pansus yakni Ranperda Kota Medan tentang keolahragaan dan Ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.


Bobby Nasution dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar seluruh Prpemperda dapat dibahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya  dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kiranya Propemperda ini dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat,” kata Bobby Nasution.  

Dikatakan Bobby Nasution, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, jelas Bobby Nasution, maka kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang- undangan yang berlaku.


“Makanya penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahannya. Maka dari itu, sebanyak 25 Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan disetujui dan disepakati untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan di Tahun 2022.” ungkap Bobby dilanjutkan dengan penandataganan Petisi kesepakatan.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini