|

Polisi Tembak Kaki Tersangka Rampok Spesialis Pecah Kaca Mobil

Tersangka dengan kaki bekas tembakan duduk di kursi roda. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Belawan : Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menembak tersangka berinisial HP alias Olan (23) karena melawan saat ditangkap pada Jumat (07/01/22) sekira pukul 07.30 WIB. 

Tersangka itu ditangkap dalam kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra membenarkan hal tersebut. 

Kasat Reskrim mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarakan 6 Laporan Polisi yang diterim oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa perampokan dengan modus pecah kaca mobil.

" Tersangka ini sudah lama jadi target kita berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima. Dalam penyelidikan akhirnya didapat informasi yang bersangkutan sedang berada di Kampung Kurnia sehingga Unit Resum dipimpin Ipda Herikson Siahaan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,” ungkapnya. 

Menurutnya, setelah ditangkap dan hendak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang bersangkutan melawan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. 

Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui perbuatannya melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pick up sebanyak lima kali. Dan salah satunya sempat viral di medsos. 

Ia juga mengaku dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dan pihaknya akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini