|

Ini Kata LBH Medan Soal Kasus Yang Menyeret Kapolrestabes Medan

Wadir LBH Medan Irvan Sahputra. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan 'statement' Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra S soal kasus dugaan suap yang menjerat Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. 

" Pernyataan dari Kapolda itu kita anggap 'timpang'. Karena disatu sisi tidak melakukan pengawasan. Intinya, LBH meminta Kapolda agar membuka dengan terang ke publik secara transparan dan bisa membuktikannya. Sebab faktanya, kasus itu telah diungkapkan oleh Bripka Ricardo Siahaan dipersidangan yang harus ditindaklanjuti secara tepat," kata Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan Irvan Sahputra di Medan, Minggu (23/01/22).

Menurutnya, dengan pengungkapan tersebut, sebaiknya dalam memberikan keterangannya Bripka Ricardo harus didampingi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban). 

" Agar tidak terjadi intervensi ato penekanan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang teribat dalam kasus tersebut," ungkapnya. 

Lebih jauh praktisi hukum muda itu mengatakan pernyataan dari Kapolda itu ada kejanggalan. Buktinya, mengapa secara tiba-tiba dikatakan tidak terbukti. 

" Padahal sudah ada pemeriksaan terhadap 12 orang termasuk didalamnya pengacara AM Rusdi pengacara bersangkutan. Jadi ketika ada anggota yang menyeret nama Kapolrestabes gak mungkin ujuk-ujuknya dia berani menyampaikan hal itu, sebab posisinya cukup jauh. Dimana satu Bripka dan satu Kombes. Faktanya pula Kompol Oloan Siahaan juga terlibat dalam hal ini," jelasnya. 

Selain itu, lanjutnya, alasan dari Kapolrestabes yang juga membantah akan ketidaktahuan atas tindakan anggotanya jadi bagaimana ingin bagi-bagi. 

" Menurut LBH hal ini bukan jawaban seorang pimpinan ato seorang Ankum. Sebab, seorang pemimpin harus mengetahui bagaimanapun tindak tanduk anggotanya. Sesuai dengan Perkap No 14/2011 itu menyatakan bahwa pekerjaan pihak kepolisian itu harus profesional, prosedural dan sesuai prosedur," imbuhnya. 

Kapoldasu Irjen Panca. (foto : dok) 
Sebagaimana pemberitaan, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra yang menegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan tertanggal 11-Jan-2022.

Hal itu berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. " Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, Jumat (21/01/22). 

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk rilis, membeli sepeda motor serta untuk wasrik. 

" Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ungkapnya. 

Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta. 

Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan. 

" Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

" Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," papar Panca.

Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

" Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ungkapnya. 

Nama Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. 

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan nama Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Fakta tersebut tersebut membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko. (foto : dok) 
Riko sebelumya buka suara terkait namanya disebut ikut menerima uang Rp75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu. 

" Kasus yang ditangani Satnarkoba itu, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan," kata Riko.

Dia juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri. 

" Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek," sebutnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini