|

Didampingi Kapoldasu, Tim Komnas HAM Pastikan 'Kerangkeng' Bupati Tempat Rehab Atau Perbudakan Modern

Komisioner Pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM M Choirul dan Kapoldasu Irjen Panca. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Langkat : Tim Komnas HAM dari Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam melakukan kunjungan sekaligus menyelidiki terkait adanya kerangkeng dugaan pelanggaran HAM dikediaman Bupati Langkat. 

Kedatangan tim tersebut turut didampingi oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra S, Dirnarkoba, Dansat Brimob dan Kabid Humas, beserta Kapolres Langkat. 

Kegiatan dilakukan dihalaman belakang rumah bupati di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Rabu (26/01/22). 

Di lokasi, baik Kapolda dan tim Komnas HAM langsung menuju tempat kerangkeng/tempat pembinaan warga pecandu narkoba yang viral karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bupati tersebut. 

Kapoldasu Irjen Panca dan tim Komnas HAM yang meninjau langsung kerangkeng sekaligus berbincang dengan warga binaan. (foto : dok) 
Kapolda Sumut bersama Komnas HAM berdialog dengan pengurus warga binaan. Selain itu juga dilakukan pengecekan terhadap fasilitas yang ada serta beberapa sarana lainnya seperti tempat tidur, ruang mandi dan sebagainya. 

" Kita sudah lakukan pengecekan terhadap beberapa pihak yang bersangkutan di tempat ini serta warga binaannya juga," ujar Irjen Panca. 

Ia mengatakan berdasar atas pengakuan bupati bahwa tempat tersebut adalah tempat pembinaan bagi pecandu narkoba dan kenakalan remaja. 

Juga pengakuan beberapa orang yang menjadi warga binaan di tempat tersebut, mereka menyebutkan bahwa disana dibina serta diberi latihan. Setelah mereka sehat kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji, mereka juga diberikan makan layak.

" Namun demikian kita akan terus melakukan pendalaman dan bekerja sama dengan Komnas HAM serta BNNP," sebutnya. 

Sementara ditempat sama, Komisioner Komnas HAM mengatakan pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait atas keberadaan kerangkeng tersebut dari sejumlah pihak guna mendapatkan kepastian apakah benar tempat itu sebagai ruang rehabilitasi atau perbudakan modern. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini