![]() |
| Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kota Medan M Ihsan Kurnia.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kota Medan M Ihsan Kurnia yang juga pendiri Lembaga Pengkajian Potensi Daerah (LPPD) Sumut menilai UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (Pependa) Gunungsitoli telah menjalankan program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penilaian tersebut disampaikan Ihsan menanggapi polemik pemberitaan yang menyebutkan UPTD Pependa Gunungsitoli tidak melaksanakan kebijakan pemutihan PKB sebagaimana instruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Jika dilihat dari penjelasan resmi UPTD Pependa Gunungsitoli, jelas bahwa kebijakan pemutihan tetap berjalan. Yang terjadi bukan penolakan pelayanan, melainkan kesalahpahaman wajib pajak dalam membaca mekanisme sistem pembayaran pajak yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur,” ujar Ihsan yang dihubungi, Selasa (16/12/2025).
Menurut Ihsan, dalam konteks kebijakan publik, aparat pelaksana di tingkat UPTD tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengintervensi sistem penetapan pajak yang telah ditetapkan secara terpusat oleh Bapenda Provinsi Sumatera Utara.
“Sistem penetapan PKB saat ini berbasis aplikasi yang seragam di seluruh Sumut. Artinya, petugas di daerah hanya menjalankan aturan dan sistem yang sudah ditentukan. Ini penting dipahami agar tidak muncul tudingan keliru seolah-olah ada pembangkangan kebijakan,” tegasnya.
Ihsan menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak yang otomatis membaca tahun pajak berikutnya ketika pembayaran dilakukan dalam rentang kurang dari 60 hari sebelum jatuh tempo merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Dari sudut pandang kebijakan, ini justru bentuk pelayanan. Wajib pajak tidak perlu bolak-balik membayar pajak dalam waktu berdekatan. Bukan berarti masyarakat dipaksa membayar pajak tiga tahun, tetapi sistem sedang mengakomodasi masa pajak yang berjalan,” katanya.
Ia juga menilai penjelasan UPTD Pependa Gunungsitoli terkait komponen yang masih dikenakan selama pemutihan, seperti pokok dan denda SWDKLLJ, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemutihan PKB tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban. Ada komponen yang memang secara hukum tetap harus dibayar. Ini sering kali tidak dipahami masyarakat karena kurangnya literasi kebijakan fiskal daerah,” ungkapnya.
Ihsan juga mengapresiasi adanya mekanisme keberatan resmi yang dapat ditempuh wajib pajak apabila merasa dirugikan.
“Saluran keberatan sudah disiapkan pemerintah. Itu menandakan sistem berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan. Maka sebaiknya polemik diselesaikan melalui jalur administratif, bukan dengan membangun opini yang menyesatkan publik,” ujarnya.
Ihsan berharap ke depan sosialisasi terkait teknis pemutihan PKB dan aturan pembayaran berbasis sistem elektronik dapat diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi komunikasi publik. Namun secara substansi, saya melihat UPTD Pependa Gunungsitoli telah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan tidak melanggar kebijakan pemutihan PKB 2025,” pungkasnya.(imc/bsk)
