|

Cegah Penimbunan Migor, Polri Bentuk Tim Monitoring Di Seluruh Wilayah

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring di wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng (Migor). Hal ini menyusul ketentuan turunnya harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per satu liter.

" Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Kamis (20/01/22).

Dalam upaya pencegahan ini, kata Ahmad, pihaknya juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Ahmad mengatakan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.

" Dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” paparnya.

Ahmad menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat pasal 107 UU No 07/2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng turun mulai Rabu (19/01/22). Harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000 per liter untuk penjualan ritel. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini