|

Tiga Tersangka Curat Diringkus Polisi Setelah Kejar-Kejaran Mobil

Dua dari tiga tersangka yang diringkus petugas Polres Dairi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Sidikalang : Tiga tersangka tindak pidana pencurian pemberatan diamankan petugas Satreskrim Polres Dairi di Desa Pintu Hariara, Kabupaten Samosir pada Kamis dinihari (09/12/21).  

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh membenarkan penangkapan ke-3 ( tiga ) tersangka tindak pidana Curat (pencurian pemberatan) yang terjadi Senin 15 November 2021 di rumah Lisdawati Tumanggor Jalan Runding Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Dairi. 

Ia mengatakan kronologis penangkapan tersebut setelah terjadi kejar-kejaran mobil dengan Unit Resum Satreskrim yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan. 

" Bermula diperolehnya informasi dari para pelaku yang sedang berada dipersimpangan Jalan Sidikalang menuju Tele," kata Donny, Sabtu (11/12/21). 

Ia menyebutkan saat dilakukan penangkapan, para pelaku langsung melarikan diri dengan mengemudikan mobil avanza hitam mengarah ke Samosir. 

Petugas langsung melakukan pengejaran dan pukul 02.00 dinihari tepatnya di Hariara Pintu, Samosir, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan. 

Kemudian tiga tersangka keluar dari mobil dan lari kesemak-semak. Namun pelaku dapat ditangkap yang dibantu warga sekitar. Selanjutnya petugas memboyong ketiganya guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara ke-3 tersangka itu antara lain berinisial, DJPP (24), warga Jalan Damarlaut, Kecamatan Siantar Utara, Kotamadya P Siantar. SMB (32), warga Jalan Sejahtera, Kecamatan Siantar Timur, Kotamadya P Siantar, SMS (20), warga Balimbingan, Kecamatan T Jawa, Simalungun. 

Mereka beraksi pada Senin 15 nopember 2021 lalu sekira pukul 06.00 WIB rumah Lisdawati Tumanggor Jalan Runding Sidiangkat dengan membongkar jendela kemudian mengambil barang-barang antara lain uang Rp14 juta berikut 4 (empat) HP merk Xiomi. 1 ( satu ) unit Avanza hitam dan 2 (dua) obeng disita Sat Reskrim. 

" Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan kini ketiganya masih mendekam di Sel Mapolres," pungkasnya. (imc/nt) 


Komentar

Berita Terkini