Tersangka HSM duduk tertunduk sebelum digelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menggelar konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial HSM, Sabtu (25/12/21).
Kapolrestabes mengatakan tindak kekerasan itu terjadi pada Kamis (16/12/21) sekira pukul 18.10 WIB diparkiran Minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pelaku yang dijadikan tersangka yakni HSM (45), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Sedangkan korbannya seorang anak laki-laki berinisial FAL (17).
Kapolrestabes Medan Kombes Riko saat memberi keterangan pers didampingi Kanit PPA. (foto : dok) |
Kombes Riko mengungkapkan pula bahwa tersangka tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya. " Yakni dikaukan oleh korban," ucapnya.
Dari kejadian itu korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar. Ia mengatakan bahwa saat keluar dari Indomaret pipinya dipukul pelaku dan ditendang sehingga mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.
" Berdasarkan hasil Ver korban dari RSUD Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban,” sebutnya.
Padahal, dari keterangan korban pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menendang kaki kiri dengan kaki kananmya juga sebanyak 1 (satu) kali.
Lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya pelaku memukul kepala dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali.
Namun demikian, saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Dari kejadian itu, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 72.000.000. (imc/joy)