|

Komisi III Apresiasi PUD Pasar Bayar Tunggakan THR Karyawan

Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis.(foto: dok)


INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mengapresiasi PUD Pasar Medan yang telah membayarkan 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai muslim yang tertunda pada tahun 2020. Tak hanya itu, THR bagi pegawai non-muslim yang akan merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dibayarkan lebih awal.

“Kami dari Komisi III DPRD Medan mengapresiasi kinerja direksi PUD Pasar Medan di bawah kepemimpinan Dirut Suwarno yang telah membayarkan tunggakan THR tersebut. Ini merupakan bentuk keseriusan direksi dalam bekerja,” kata Rizki kepada wartawan di Medan, Minggu (05/12/2021).

Rizki menambahkan, terlaksananya pembayaran THR ini merupakan sebuah kolaborasi yang baik antara direksi dan pegawai. Disebutkannya, Dirut PUD Pasar yang baru sekarang berhasil membangun komunikasi yang baik. Sehingga semua program dari Wali Kota Medan dapat diaplikasi dengan kinerja positif.

Sekadar mengingatkan sebanyak 50 persen tunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan muslim Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan yang sempat tertunda pada 2020, akhirnya dibayarkan lunas.

Dikatakan Direktur Utara (Dirut) PUD Pasar Kota Medan Suwarno, terbayarnya tunggakan ini bentuk keseriusan direksi baru yang mampu menyelesaikan tunggakan 50 persen THR karyawan pada 2020 lalu. “Alhamdulillah, telah kita bayarkan tunggakan tersebut dengan total lebih Rp1,3 miliar,” katanya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini